Sembunyikan Sangkur, Orang Tua Pembunuh Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Diamankan
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Pelaku Pembunuhan Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Masih Berkeliaran, Masyarakat Diminta Waspada
Karena tidak koperatif, orang tua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman pidana 9 bulan penjara.
"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan," paparnya.
Diketahui, pembunuhan biadab yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (medsos). Pelaku penusuk Shakila yang saat itu baru pulang mengaji.
Karena tidak koperatif, orang tua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman pidana 9 bulan penjara.
"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan," paparnya.
Diketahui, pembunuhan biadab yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (medsos). Pelaku penusuk Shakila yang saat itu baru pulang mengaji.
(san)
Lihat Juga :