Diusut Kejari Bekasi, Kasus Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing Mandeg
Senin, 24 Oktober 2022 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Ricky berjanji jika keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup , pihaknya akan akan segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut. “Kalo alat buktinya mendukung pemberi dan penerima akan ditetapkan tersangka,” kata Ricky.
Untuk diketahui, konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama.
Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana korupsi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.
Untuk diketahui, konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama.
Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana korupsi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.
(ams)
Lihat Juga :