Breaking News! Penusuk Bocah saat Pulang Ngaji di Cimahi Ditangkap
Minggu, 23 Oktober 2022 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman. "Info detailnya seperti apa, belum dilaporkan, " imbuh dia.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Masih Berkeliaran, Masyarakat Diminta Waspada.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Masih Berkeliaran, Masyarakat Diminta Waspada.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
(nic)
Lihat Juga :