DPR Masih Carikan Jalan Keluar Permasalahan ODOL

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 21:11 WIB
loading...
DPR Masih Carikan Jalan Keluar Permasalahan ODOL
Anggota DPR RI Komisi V Suryadi Jaya Permana mengatakan bahwa DPR masih mencari solusi bagi berbagai permasalahan truk berdimensi dan bermuatan lebih atau truk ODOL. (Ist)
A A A
SURABAYA - Anggota DPR RI Komisi V Suryadi Jaya Permana mengatakan bahwa DPR masih mencari solusi bagi berbagai permasalahan truk berdimensi dan bermuatan lebih atau truk ODOL (over dimention over loading) yang rencananya akan diterapkan awal 2023.

Ia masih melihat adanya banyak persoalan yang harus dicarikan jalan keluar agar penerapannya tidak berdampak negatif pada pengemudi, pada biaya pengelolaan jalan serta tidak memberikan dampak positif bagi kinerja indeks logistik Indonesia dan perekonomian Indonesia.

“Masalah ini kan sebenarnya terjadi karena belum adanya titik temu antara beberapa kepentingan ya misalnya kebutuhan kapasitas angkutan, daya dukung jalan kita, termasuk batasan teknis kendaraan dari sisi industrinya. Kalau saja salah satu ini bisa diselesaikan yang lain juga akan selesai”, ujar Suryadi pada acara webinar baru-baru ini.

0Suryadi mencontohkan misalnya soal daya dukung jalan kita yang kurang memadai baik dari lebar jalan maupun kekuatan menahan bebannya. Kalau saja persoalan ini bisa diatasi tentu tidak akan ada masalah ODOL.

“Yang jelas kalau daya dukung jalan kita ini bisa kelasnya kita naikkan beban berapapun maka tidak masalah maka ini tidak lagi adalah masalah odol tapi itu butuh biaya dan oleh karena itu apa solusinya, jalan tengahnya seperti apa, terus terang kami sendiri dari DPR memang masih mencari masukan-masukan sehingga rencana pemerintah untuk menerapkan Zero odol di 2023”, tambah anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Oleh karena itu ia berharap bisa mendapatkan masukan-masukan lebih banyak. DPR RI sudah beberapa kali melakukan rapat kerja kemudian rapat dengan pendapat dengan kementerian lembaga terkait mulai dari bulan Februari hingga terakhir tanggal 13 April 2022.

“KiIta tahu memang sejak 2017 sudah dilakukan pembahasan mengenai odol ini termasuk dengan asosiasi sampai ada kesepakatan pada tahun 2023 berlaku zero ODOL. Tentu ini banyak konsekuensinya dimana pemerintah sendiri sebenarnya belum siap melakukan antisipasinya kalau ini diberlakukan memang konsekuensinya kinerja logistik kita memang akan menurun karena efektivitas dimensi yang kecil tentu akan lebih boros," ujar anggota DPR dari DAPIL Nusa Tenggara Barat II ini.

“Kami sedang mencoba mencari masukan baik itu sifatnya kebijakan sampai yang aspek-aspek bersifat teknis bagaimana merekayasa bentuk jenis model dari kendaraan angkutan kita ini sehingga volumenya besar tetapi beban sampai ke jalan ini juga bisa jadi kecil. Jadi bebannya berat tapi tidak merusak jalan tentu dengan menambah roda atau teknik tertentu yang perlu dicarikan aspek aspek teknis itu tidak bisa diabaikan”, tambahnya.

Baca: 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Jalan Lintas Sumatera, 2 Orang Tewas.

Masalah lain yang juga tidak kalah penting adalah efektivitas jembatan timbang. Saat ini jembatan timbang umumnya ini hanya ada di jalan nasional sehingga dapat dikontrol kendaraan ODOL, tetapi bagaimana dengan jalan non nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten yang tidak memiliki jembatan timbang. “Bagaimana solusinya banyak jembatan timbang kita, kalau menemui kelebihan beban ini mau diturunkan di apa kalau disuruh kembali ya merusak jalan lagi," sebutnya.

Suryadi mengatakan DPR siap memfasilitasi pembahasan masalah ini dengan melibatkan semua pihak, mulai Kementerian dan lembaga termasuk aparat penegak hukum kepolisian , pelaku usaha di sektor transportasi logistik ini termasuk para supir para dan pemilik barang.

“Jangan sampai supirnya ditangkap padahal kita hanya bekerja sesuai dengan penugasan yang diberikan pemilik atau pabrik yang membuat kita yang ditangkap. Pemerintah mengizinkan menjual kendaraan yang dimensinya besar padahal jalannya belum disiapkan. Jadi ini ibarat kebijakan yang di satu sisi pemerintah mengambil untung menjual barang ilegal ketika kita pakai ternyata kita melanggar aturan ini benang-benang kusut yang coba kita uraikan," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)