Anak Korban Pemerkosaan di Jakarta Utara Trauma Berat, Perindo: Harus Dipulihkan
Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Anak Korban Pemerkosaan di Jakarta Utara
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini sudah masuk ranah pengadilan. Agenda pada Senin (24/10/2022) sudah masuk tuntutan.
JPU Ari Sulton mengatakan, pelaku merupakan seorang sarjana hukum. Seharusnya, pelaku mengerti hukum bukan malam melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Untuk itu, ia memastikan pelaku akan dituntut dengan hukuman maksimal.
"Agenda tuntutan Minggu depan, kita sudah mangajukan rencana tuntutan ke pimpinan dan kita akan menuntut secara maksimal dan rasa keadilan untuk masyarakat," tandasnya.
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini sudah masuk ranah pengadilan. Agenda pada Senin (24/10/2022) sudah masuk tuntutan.
JPU Ari Sulton mengatakan, pelaku merupakan seorang sarjana hukum. Seharusnya, pelaku mengerti hukum bukan malam melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Untuk itu, ia memastikan pelaku akan dituntut dengan hukuman maksimal.
"Agenda tuntutan Minggu depan, kita sudah mangajukan rencana tuntutan ke pimpinan dan kita akan menuntut secara maksimal dan rasa keadilan untuk masyarakat," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :