Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Hotel Oewa Asia Semarang

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:18 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pelaku...
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menghadirkan pelaku pembunuhan Rizal berikut barang buktinya, di Mapolrestabes Semarang, Kamis 20/10/2022. Foto SINDOnews
A A A
SEMARANG - Aparat gabungan Reskrim Polsek Semarang Utara dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku yang menewaskan Rizal Anggriawan. Insiden itu terjadi di Hotel Oewa Asia Kota Semarang Kamis (20/10/2022) dini hari.



Pelaku bernama M. Najib (28), warga Kampung Sleko, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Dia ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Demak usai menganiaya Rizal menggunakan pisau lipat hingga meninggal dunia. Baca juga: Tangis Pecah di Kantor Bapenda Kota Semarang saat Doa Bersama untuk Iwan Budi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menyampaikan bahwa motifnya pelaku adalah kecemburuan. Irwan membeberkan Pelaku M. Najib pada Rabu malam bersama teman-temannya pesta miras di hotel tersebut.

Tak lama, dia dan teman wanitanya yakni Tasya Rizal Saputra masuk kamar hendak berkencan. Namun, didapati beberapa “tanda merah” di dada. “Ini jadi persoalan, pelaku saat itu kondisi masih mabuk,” kata Kapolrestabes, Kamis (20/10/2022).

Pelaku meminta penjelasan kepada Tasya, hingga akhirnya mengarah pada Rizal itu. Pelaku cemburu dan emosi, meminta Tasya yang notabene bekerja sebagai pemandu karaoke, agar Rizal datang ke hotel. Tak lama Rizal datang.

Kedatangannya disambut untuk masuk kamar nomor 17, tempat mereka menginap. Di situ terjadi cekcok, Rizal ditusuk menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkan. Tusukan mengenai perut dan kepala.

“Tasya pacar saya. Saya sendiri sudah punya istri dan empat anak,” kata pelaku Najib, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti. Baca juga: Bohongi Ibu Mertua, Kopda Muslimin Minta Uang Rp210 Juta untuk Sewa Pembunuh Bayaran dan Kabur

Pelaku Najib ini ketakutan melihat Rizal bersimbah darah. Dia menyuruh rekan-rekannya untuk membawa Rizal ke RSUP dr Kariadi untuk diberikan pertolongan medis. Namun, tak lama, Rizal meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang menyebut, pelaku ini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sementara Tasya masih dalam penyidikan lebih lanjut.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved