Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kanwilkumham DKI Pangkas Pengurusan Izin Tinggal Keimigrasian Jadi 4 Hari
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan 1 orang berinisial AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apa pun terkait izin tinggal, tujuan, dan kegiatannya di Indonesia, begitu juga 5 orang lainnya berinisial MD AH, ZH, MD SI, AAZ, dan MD EA tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.
Enam Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI. "Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan 1 orang berinisial AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apa pun terkait izin tinggal, tujuan, dan kegiatannya di Indonesia, begitu juga 5 orang lainnya berinisial MD AH, ZH, MD SI, AAZ, dan MD EA tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.
Enam Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI. "Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," katanya.
(cip)
Lihat Juga :