Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel

Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:20 WIB
loading...
Langgar Izin Tinggal,...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bakal mendeportasi 6 WNA Bangladesh karena melanggar izin tinggal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap 6 Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh di apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan pelanggaran izin tinggal.

"Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna, Selasa (18/10/2022).

Pendeportasian dan penangkalan terhadap keenam WNA Bangladesh itu bakal dilakukan Imigrasi Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022 besok. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Domisili Tak Sesuai Izin, 6 Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jakarta Selatan

”Keenam WNA itu telah melakukan pelanggaran izin tinggal, keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Diketahui 1 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata,” katanya, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Kanwilkumham DKI Pangkas Pengurusan Izin Tinggal Keimigrasian Jadi 4 Hari

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan 1 orang berinisial AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apa pun terkait izin tinggal, tujuan, dan kegiatannya di Indonesia, begitu juga 5 orang lainnya berinisial MD AH, ZH, MD SI, AAZ, dan MD EA tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.

Enam Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI. "Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Rekomendasi
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved