Polres Cimahi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Pelakunya Penyanyi

Senin, 06 Juli 2020 - 12:14 WIB
loading...
Polres Cimahi Bongkar...
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba, AKP Andri Alam Wijaya saat menginterogasi salah seorang pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus di Mapolres Cimahi, Senin (6/7/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil membongkar penjualan sabu-sabu yang dikendalikan dari jaringan lapas. Pelakunya adalah seorang perempuan berinisial TN alias Vina (40) yang ditangkap di rumahnya di Jalan Sariwangi, RT 02/08, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 27 Juni 2020.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, tersangka TN adalah salah satu dari total 14 tersangka dari 13 kasus yang berhasil diungkap dalam sebulan terakhir. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai penyanyi dari cafe ke cafe itu berhasil diamankan sebanyak 35 gram sabu-sabu.

"Berdasarkan penyidikan dan pengembangan ternyata pelaku ini termasuk dalam jaringan lapas karena dapat barangnya dari seseorang di dalam lapas," kata Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (6/7/2020).

(Baca juga: Pemkab Karawang Belum Peduli Kenyamanan Bagi Penggua Sepeda )

Terkait bagaimana TN mendapatkan barang dari lapas, Yoris menyebutkan masih mengembangkan kasus ini. Yang jelas pelaku menjual barangnya ada yang secara langsung, lewat online, dan juga sistem tempel. Untuk area penjualannya kebanyakan masih di wilayah Jawa Barat. Selain sabu dari sejumlah kasus yang diamankan juga terdapat barang bukti ganja, extacy, obat-obatan terlarang, satu batang pohon ganja, dan psikotropika.

"Dari sabu 35 gram saja, jika 1 gramnya Rp1,5 juta berarti mencapai Rp50-60 juta, lumayan besar nilainya. Para pelaku ada sebagian yang residivis dalam kasus yang sama namun tidak ada napi asimilasi," ucapnya.

Kasatnarkoba, AKP Andri Alam Wijaya menyebutkan dari 14 tersangka total diamankan barang bukti sebanyak sabu 39,77 gr, ganja kering 161,24 gr, tanaman ganja 1, extacy 4 butir, obat keras 4.828 butir, dan psikotropika 16 butir.

Mereka melanggar UU No 35/2009 tentang Kesehatan, UU No 36/2009 tentang Narkotika, dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Baca juga: Kepala DKP Jabar Meninggal, Seluruh Pegawai Jalani Tes Swab )

Untuk tersangka TN, lanjut Andri, mengaku mengenal narkoba dari tempat hiburan. Dia awalnya sebagai pemakai dan pernah ditangkap tahun 2017 kemudian direhab. Namun kini dia malah mengenal lagi sabu-sabu dan menjadi pengedar dari jaringan lapas. "Tersangka biasa diundang sebagai biduan dan main di cafe-cafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan," kata Andri.

Sementara tersangka TN mengaku menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya. Pengakuannya, dia tidak mengenal siapa yang memasok barangnya dari lapas karena tidak pernah bertatap muka. "Awalnya memang saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi karena dapat keuntungan jadi berlanjut," kata ibu beranak dua ini.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
China Dituding Pasang...
China Dituding Pasang Malware di Jaringan Komunikasi AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved