Langgar Netralitas, Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Disanksi Moral
Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
Pengumuman pemberian sanksi moral tersebut bertepatan dengan momentum pembacaan ikrar pakta integritas yang ditandai penandatanganan kesepakatan netralitas ASN pada apel Korpri di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi hari ini.
”Melalui momentum ini saya berharap 11.259 ASN di Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas saat penyelenggara melaksanakan tahapan pemilihan umum 2024,” kata Dani.
Seorang ASN berpangkat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai. Video keterlibatan ASN itu beredar di aplikasi pesan singkat.
Dalam video itu terlihat Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi mengikuti yel-yel pemenangan seorang calon yang akan ikut meramaikan bursa calon presiden pada Pilpres 2024.
”Melalui momentum ini saya berharap 11.259 ASN di Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas saat penyelenggara melaksanakan tahapan pemilihan umum 2024,” kata Dani.
Seorang ASN berpangkat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai. Video keterlibatan ASN itu beredar di aplikasi pesan singkat.
Dalam video itu terlihat Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi mengikuti yel-yel pemenangan seorang calon yang akan ikut meramaikan bursa calon presiden pada Pilpres 2024.
(ams)
Lihat Juga :