Memalukan! 10 Pendekar Silat di Tuban Keroyok 2 Pelajar SMA
loading...
A
A
A
TUBAN - Satreskrim Polres Tuban , Jawa Timur menangkap sepuluh orang yang diduga anggota salah satu perguruan silat.
Mereka ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja yang masih duduk di bangku SMA hingga keduanya mengalami luka-luka.
Korban pengeroyokan tersebut berinisial AP (16) dan JU (17) asal Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengatakan, kronologi pengeroyokan tersebut bermula saat kedua korban mengendarai motor. Di tengah perjalanan, tiba-tiba korban diadang oleh para pelaku yang di duga dari salah satu perguruan pencak silat.
Para pelaku ini, kemudian menggeledah jok motor korban. Di dalamnya terdapat baju perguruan pencak silat lain, sehingga kedua korban dipukuli. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Baca: Perahu Berpenumpang 6 Pemancing Terguling di Pantai Batang, 5 Selamat 1 Hilang.
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Meski demikian, saat ini kedua korban telah pulih dan bisa beraktivitas seperti biasa.
"Dari kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, pakaian korban serta senjata tajam," ujar Ganata.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor di Garut Dibekuk Warga saat Beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Mereka ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja yang masih duduk di bangku SMA hingga keduanya mengalami luka-luka.
Korban pengeroyokan tersebut berinisial AP (16) dan JU (17) asal Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengatakan, kronologi pengeroyokan tersebut bermula saat kedua korban mengendarai motor. Di tengah perjalanan, tiba-tiba korban diadang oleh para pelaku yang di duga dari salah satu perguruan pencak silat.
Para pelaku ini, kemudian menggeledah jok motor korban. Di dalamnya terdapat baju perguruan pencak silat lain, sehingga kedua korban dipukuli. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Baca: Perahu Berpenumpang 6 Pemancing Terguling di Pantai Batang, 5 Selamat 1 Hilang.
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Meski demikian, saat ini kedua korban telah pulih dan bisa beraktivitas seperti biasa.
"Dari kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, pakaian korban serta senjata tajam," ujar Ganata.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor di Garut Dibekuk Warga saat Beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(nag)