Sepeda Makin Diminati, Lindungi Keselamatan Pesepeda
Senin, 06 Juli 2020 - 08:09 WIB
loading...
A
A
A
“Peningkatan pesepeda selama pandemi dikarenakan masyarakat khawatir dengan infeksi virus di transportasi umum," kata Direktur ITDP Indonesia Faela Sufa.
Upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bersepeda seharusnya sudah diatur di tengah euforia saat ini. Artinya, jangan sampai jatuh banyak korban baru regulasi dibuat. Kementerian Perhubungan sudah merespons beberapa kasus kecelakaan ini. Untuk melindungi keselamatan para pesepeda, mereka berencana membuat peraturan menteri perhubungan (permenhub). Pemerintah pusat juga akan mendorong pemerintah daerah membuat lebih banyak jalur khusus pesepeda. Regulasi ini perlu didorong agar disahkan secepatnya demi mengimbangi peningkatan jumlah pesepeda dari hari ke hari.
Beberapa yang akan diatur pada regulasi yang tengah disusun di antaranya ketika bersepeda malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus. “Mengenai sepeda sedang dibuatkan Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana diatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akhir pekan lalu. (Baca juga: Pajak Sepeda, Lebih Banyak Mudarat Dibanding Manfaatnya)
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mendorong Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan momentum bersepeda. Penyediaan fasilitas hingga keselamatan harus dibuatkan aturan khusus. “Bagus, ini bisa jadi momentum,” katanya.
Nirwono melihat demam bersepeda bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan sepeda, selain akan memberikan kesehatan, salah satunya dapat pengurangan polusi udara. Bersepeda juga bisa dimanfaatkan untuk menjadi transportasi baru. Karena itu, dukungan penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang ganti, parkir di gedung, hingga jalur yang aman wajib dibangun.
Di sisi lain, merujuk Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009, pesepeda yang melanggar bisa dijerat dengan alasan keselamatan lalu lintas. Hanya, mendorong aturan itu Pemprov DKI harus menyiapkan jalur sepeda yang ideal. Salah satunya terpisah dari jalan raya. “Kita lihat saja sekarang masih banyak jalur sepeda yang menyatu dengan jalanan. Ini bahaya, selain ke pengguna sepeda juga bisa menyebabkan kesemerawutan atau kemacetan,” tuturnya.
Bike Sharing
Sementara itu, merespons euforia masyarakat bersepeda di tengah pandemi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan. Saat ini, jika sedang berada di Jakarta dan tidak memiliki sepeda, bisa menggunakan layanan bike sharing. Layanan ini diharapkan dapat menjadi alternatif transportasi jarak dekat bagi masyarakat.
Upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bersepeda seharusnya sudah diatur di tengah euforia saat ini. Artinya, jangan sampai jatuh banyak korban baru regulasi dibuat. Kementerian Perhubungan sudah merespons beberapa kasus kecelakaan ini. Untuk melindungi keselamatan para pesepeda, mereka berencana membuat peraturan menteri perhubungan (permenhub). Pemerintah pusat juga akan mendorong pemerintah daerah membuat lebih banyak jalur khusus pesepeda. Regulasi ini perlu didorong agar disahkan secepatnya demi mengimbangi peningkatan jumlah pesepeda dari hari ke hari.
Beberapa yang akan diatur pada regulasi yang tengah disusun di antaranya ketika bersepeda malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus. “Mengenai sepeda sedang dibuatkan Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana diatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akhir pekan lalu. (Baca juga: Pajak Sepeda, Lebih Banyak Mudarat Dibanding Manfaatnya)
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mendorong Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan momentum bersepeda. Penyediaan fasilitas hingga keselamatan harus dibuatkan aturan khusus. “Bagus, ini bisa jadi momentum,” katanya.
Nirwono melihat demam bersepeda bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan sepeda, selain akan memberikan kesehatan, salah satunya dapat pengurangan polusi udara. Bersepeda juga bisa dimanfaatkan untuk menjadi transportasi baru. Karena itu, dukungan penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang ganti, parkir di gedung, hingga jalur yang aman wajib dibangun.
Di sisi lain, merujuk Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009, pesepeda yang melanggar bisa dijerat dengan alasan keselamatan lalu lintas. Hanya, mendorong aturan itu Pemprov DKI harus menyiapkan jalur sepeda yang ideal. Salah satunya terpisah dari jalan raya. “Kita lihat saja sekarang masih banyak jalur sepeda yang menyatu dengan jalanan. Ini bahaya, selain ke pengguna sepeda juga bisa menyebabkan kesemerawutan atau kemacetan,” tuturnya.
Bike Sharing
Sementara itu, merespons euforia masyarakat bersepeda di tengah pandemi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan. Saat ini, jika sedang berada di Jakarta dan tidak memiliki sepeda, bisa menggunakan layanan bike sharing. Layanan ini diharapkan dapat menjadi alternatif transportasi jarak dekat bagi masyarakat.
Lihat Juga :