Peringatan 20 Tahun Bom Bali, BNPT Komitmen Terus Bantu Korban Terorisme dan Keluarga

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:52 WIB
loading...
Peringatan 20 Tahun...
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Peringatan 20 Tahun Bom Bali di Ground Zero di Jalan Legian Kuta, Bali. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Memperingati 20 tahun Tragedi Bom Bali, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar berkomitmen untuk terus mendukung dan membantu hak dan kebutuhan korban terorisme.

Peringatan 20 tahun Bom Bali dihadiri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua LPSK Hasto Atmojo, Ka Densus 88 AT Polri dan para sesepuh/senior Polri, serta tamu negara sahabat seperti dari Australia dan negara-negara lain yang terdampak dari tragedi tersebut.



Peringatan 20 Tahun Bom Bali diselenggarakan di sebuah hotel di Nusa Dua dan dilanjutkan di Tugu Peringatan Bom Bali/Ground Zero di Jalan Legian Kuta, Bali, Rabu (12/10/2022).

Bom Bali sendiri terjadi pada 12 Oktober 2002 dengan korban 202 orang meninggal. Korban tak hanya WNI tetapi juga WNA. Makanya tragedi bom Bali membawa duka bagi Indonesia dan dunia.



BNPT bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) menjadi lembaga utama yang bertanggungjawab atas perlindungan korban terorisme.

Dalam acaa tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, berharap peringatan ini menjadi pemersatu untuk terus meningkatkan sinergisitas kolaborasi dalam menangani terorisme.



"Terorisme ternyata adalah ancaman nyata bagi kita semua, terorisme tidak mengenal batas negara dan bisa menyasar siapa saja," imbuhnya.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan pemberian perlindungan serta menghormati hak dan kebutuhan para korban merupakan elemen penting dalam upaya Indonesia melawan terorisme.

“BNPT RI bersama mitra-mitra akan selalu berusaha memajukan hak dan kebutuhan para korban," ungkap Boy Rafli.

Upaya pemenuhan hak korban sudah di atur Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Salah satu isi Perepres No 7 tahun 2021 adalah memenuhi kebutuhan korban, termasuk keluarganya. Ini adalah salah satu bentuk bahwa negara hadir dalam upaya melindungi dan membantu warganya dari ancaman terorisme.

Hingga saat ini tercatat lebih dari 700 korban aksi teror telah menerima uluran tangan dari pemerintah melalui bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta bantuan finansial kepada keluarga dari korban meninggal.

Kepala BNPT RI menambahkan inovasi terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan korban diantaranya dalam bentuk Silaturahmi Kebangsaan antara penyintas dan mantan pelaku terorisme, Kawasan Terpadu Nusantara (KTN), dan Warung (Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan) NKRI.

"Pemerintah terus mengembangkan dan memajukan sejumlah program inovatif untuk melindungi dan memberikan dukungan dan bantuan kepada para penyintas dan keluarga korban,” tambahnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2364 seconds (0.1#10.140)