Pengukuhan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Tuai Penolakan
Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
"Nah itu pemilihan secara terbuka dan dilantik juga di lapangan terbuka yang dimaksud jadi kepala suku umum bukan kepala suku besar dan disaksikan juga oleh pejabat pemerintah supaya mereka bisa tahu, republik juga bisa tahu, itu aturannya seperti itu," paparnya.
Jika dilantik tanpa syarat tersebut, maka Pendeta Dr Jones Wenda tegas menyebutnya ilegal, dan jelas ada kepentingan tertentu. Pihaknya selaku tokoh agama sangsi dengan status Kepala Suku Besar Gubernur Lukas Enembe.
"Kalau kita orang gunung, yang melantik kepala suku besar di rumah pribadi, tempat tersembunyi, itu ada maksud-maksud tertentu. Di balik itu ada kepentingan apa? Itu kita bisa pertanyakan. Jadi ini juga, kami dari tokoh agama mempertanyakan ini kenapa bisa terjadi seperti ini? Itu pertanyaan dari kami tokoh agama. Kalau seperti itu namanya ilegal," tegasnya.
"Ini saya bisa katakan bahwa itu kepala suku yang dilantik di rumah, mungkin ini kepala suku hanya 1 distrik atau 1 kabupaten. Itu menurut saya seperti itu. Namanya kepala suku besar itu harus dilantik di lapangan terbuka dan harus suara masyarakat. Itu biasanya seperti itu dan semua disaksikan oleh TNI/Polri, masyarakat, pemerintah semua disaksikan dan dilantik. Kalau di tempat tertutup seperti ini, kita dari tokoh agama bisa katakan bahwa itu ilegal," tandasnya.
Jika dilantik tanpa syarat tersebut, maka Pendeta Dr Jones Wenda tegas menyebutnya ilegal, dan jelas ada kepentingan tertentu. Pihaknya selaku tokoh agama sangsi dengan status Kepala Suku Besar Gubernur Lukas Enembe.
"Kalau kita orang gunung, yang melantik kepala suku besar di rumah pribadi, tempat tersembunyi, itu ada maksud-maksud tertentu. Di balik itu ada kepentingan apa? Itu kita bisa pertanyakan. Jadi ini juga, kami dari tokoh agama mempertanyakan ini kenapa bisa terjadi seperti ini? Itu pertanyaan dari kami tokoh agama. Kalau seperti itu namanya ilegal," tegasnya.
"Ini saya bisa katakan bahwa itu kepala suku yang dilantik di rumah, mungkin ini kepala suku hanya 1 distrik atau 1 kabupaten. Itu menurut saya seperti itu. Namanya kepala suku besar itu harus dilantik di lapangan terbuka dan harus suara masyarakat. Itu biasanya seperti itu dan semua disaksikan oleh TNI/Polri, masyarakat, pemerintah semua disaksikan dan dilantik. Kalau di tempat tertutup seperti ini, kita dari tokoh agama bisa katakan bahwa itu ilegal," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :