Wali Kota Pekanbaru dan Dirut SP MoU Penyerahan Lahan KIT
Minggu, 05 Juli 2020 - 20:19 WIB
loading...
Wali Kota Pekanbaru Firdaus didampingi PJ Sekda M Jamil dan Kepala BPKAD Syoffaizal saat menandatangani MoU dengan Dirut PT SPP Heri Susanto
A
A
A
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penyerahan lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT), Kamis (2/7/2020).
Ditandatanganinya MoU itu, kini PT SPP resmi sebagai pengelola KIT. MoU itu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal lahan KIT ke PT SPP. "Lahan di KIT ada 266 hektare," kata Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) Heri Susanto.
Kata Heri, ada dua kelompok investor yang ingin bekerjasama dalam pengelolaan kawasan yang berada di Kecamatan Tenayan Raya itu. Jauh hari, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator.
Persetujuan bersama atas ranpeda sudah ditandangani bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Senin (27/1/2020). Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menilai ranperda ini merupakan kebijakan yang stategis. Kebijakan ini mendukung penyertaan modal untuk PT SPP untuk mengelola KIT.
"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti," kata Wali Kota.
Walikota menyebut luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya diprediksi mencapai 1.550 hektare. Rencana awal pada tahun 1993, luas lahan KIT mencapai 3.000 hektare. "Saat ini lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT SPP luasnya mencapai 266 hektare," jelasnya.
Walikota menyebut, keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun 1993 silam. KIT saat ini menjadi salah satu kawasan industri strategis nasional. "Proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektare. Nilainya mencapai Rp 2,12 miliar. Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003. Luas lahannya mencapai 200 hektare. Nilainya mencapai Rp4 miliar," jelasnya.
Ditandatanganinya MoU itu, kini PT SPP resmi sebagai pengelola KIT. MoU itu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal lahan KIT ke PT SPP. "Lahan di KIT ada 266 hektare," kata Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) Heri Susanto.
Kata Heri, ada dua kelompok investor yang ingin bekerjasama dalam pengelolaan kawasan yang berada di Kecamatan Tenayan Raya itu. Jauh hari, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator.
Persetujuan bersama atas ranpeda sudah ditandangani bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Senin (27/1/2020). Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menilai ranperda ini merupakan kebijakan yang stategis. Kebijakan ini mendukung penyertaan modal untuk PT SPP untuk mengelola KIT.
"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti," kata Wali Kota.
Walikota menyebut luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya diprediksi mencapai 1.550 hektare. Rencana awal pada tahun 1993, luas lahan KIT mencapai 3.000 hektare. "Saat ini lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT SPP luasnya mencapai 266 hektare," jelasnya.
Walikota menyebut, keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun 1993 silam. KIT saat ini menjadi salah satu kawasan industri strategis nasional. "Proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektare. Nilainya mencapai Rp 2,12 miliar. Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003. Luas lahannya mencapai 200 hektare. Nilainya mencapai Rp4 miliar," jelasnya.
Lihat Juga :