Tokoh Masyarakat: Pemeriksaan di Lapangan Terbuka Tak Dikenal dalam Budaya Papua
Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:40 WIB
loading...
Nikolaus Demetouwm, tokoh masyarakat Jayapura yang tinggal di Distrik Depapre menilai permintaan Lukas Enembe diperiksa di lapangan tersebut mengada-ada. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAYAPURA - Usulan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lapangan terbuka menuai banyak penolakan. Meskipun usulan tersebut dengan alasan sesuai hukum adat Papua.
Nikolaus Demetouwm, tokoh masyarakat Jayapura yang tinggal di Distrik Depapre menilai permintaan keluarga Lukas itu mengada-ada. Niko juga mempertanyakan masyarakat adat yang disebut oleh pengacara Lukas.
“Kalau masyarakat adat pasti mereka mengerti aturan adat dan budaya. Dalam budaya orang Papua, saya belum pernah lihat dan dengar ada orang diperiksa di lapangan terbuka,” kata Niko, Kamis (13/11/2022). Baca juga: Tantang KPK, Gubernur Lukas Enembe Abaikan Hukum Negara Kedepankan Hukum Adat
Niko menyebutkan, dalam budaya masyarakat pesisir di Papua dikenal istilah batu lingkar. Orang yang dituduh bersalah diperiksa oleh tua-tua adat dipimpin Ondoafi yang duduk melingkar di area batu lingkar tersebut.
“Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya disaksikan oleh warga kampung, supaya masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum tersebut,” jelasnya.
Nikolaus Demetouwm, tokoh masyarakat Jayapura yang tinggal di Distrik Depapre menilai permintaan keluarga Lukas itu mengada-ada. Niko juga mempertanyakan masyarakat adat yang disebut oleh pengacara Lukas.
“Kalau masyarakat adat pasti mereka mengerti aturan adat dan budaya. Dalam budaya orang Papua, saya belum pernah lihat dan dengar ada orang diperiksa di lapangan terbuka,” kata Niko, Kamis (13/11/2022). Baca juga: Tantang KPK, Gubernur Lukas Enembe Abaikan Hukum Negara Kedepankan Hukum Adat
Niko menyebutkan, dalam budaya masyarakat pesisir di Papua dikenal istilah batu lingkar. Orang yang dituduh bersalah diperiksa oleh tua-tua adat dipimpin Ondoafi yang duduk melingkar di area batu lingkar tersebut.
“Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya disaksikan oleh warga kampung, supaya masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum tersebut,” jelasnya.
Lihat Juga :