Roy Suryo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana, berisis sangkaan dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sedangkan dakwaan ketiga yakni Pasal 15 UU Nomor 1, berisi sangkaan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Menpora Roy Suryo
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ujar JPU Tri Anggoro Mukti.
Sidang tersebut dipimpin tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima JPU. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Sedangkan dakwaan ketiga yakni Pasal 15 UU Nomor 1, berisi sangkaan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Menpora Roy Suryo
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ujar JPU Tri Anggoro Mukti.
Sidang tersebut dipimpin tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima JPU. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Lihat Juga :