Roy Suryo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:39 WIB
loading...
Mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang pembacaan dakawan kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi.
Persidangan berlangsung terbuka di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo pasal berlapis. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 berisi sangkaan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Persidangan berlangsung terbuka di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo pasal berlapis. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 berisi sangkaan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Lihat Juga :