Terkena Bujuk Rayu Pacar, Gadis di Bawah Umur 2 Kali Disetubuhi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 19:40 WIB
loading...
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Istimewa
A
A
A
TULANG BAWANG - Seorang remaja berinisial AD (15), diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, karena memperkosa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
"Pelaku kami tangkap pada hari Senin 3 Oktober 2022. Kepada petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali," katanya, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Buron Setahun, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Dijelaskan dia, pelaku dan korban diduga memiliki hubungan asmara. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengaku akan menikahi korban apabila hamil. Dengan bujuk rayu itu, korban pun mau disetubuhi.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
"Pelaku kami tangkap pada hari Senin 3 Oktober 2022. Kepada petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali," katanya, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Buron Setahun, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Dijelaskan dia, pelaku dan korban diduga memiliki hubungan asmara. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengaku akan menikahi korban apabila hamil. Dengan bujuk rayu itu, korban pun mau disetubuhi.
Lihat Juga :