Berdalih Pinjam Mobil untuk Jemput Istri, Sopir DAMRI Ini Justru Menggadaikannya

Senin, 10 Oktober 2022 - 12:26 WIB
loading...
Berdalih Pinjam Mobil...
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. (Ist)
A A A
YOGYAKARTA - Sungguh terlalu apa yang dilakukan oleh sopir bus DAMRI , BW asal Lampung ini. Meski sudah dipinjami mobil secara gratis untuk menjemput istrinya, namun lelaki tersebut justru membawa kabur mobil yang dipinjam dan menggadaikannya.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rofiqoh menuturkan, BW diamankan berdasarkan laporan dari korbannya, Ngadilan di Dukuh MJ 11563 Rt.79 Rw.17 Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta.

Korban melaporkan peristiwa tersebut tanggal 7 Oktober 2022 dan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanggal 8 September 2022. "Kami berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam," ujar Rofiqoh, Senin (10/10/2022).

Kasus tersebut bermula ketika hari Rabu 07 September 2022 lalu, sekitar Pukul 17.00 WIB, pelaku berinisial BW datang ke rumah Ngadilan untuk meminjam mobil Toyota Avansa AB-1249-CT milik korban. Pelaku beralasan meminjam mobil tersebut akan digunakan untuk menjemput istrinya di Terminal Giwangan.

Korban akhirnya melepaskan mobil tersebut untuk dipinjam. Namun setelah beberapa hari ditunggu pelaku tidak memberi kabar. Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku, namun tidak bisa sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian satu unit Mobil Toyota Avansa Nopol AB-1249-CT Warna Hitam Metalik tahun 2010. "Sampai 1 bulan kok tidak ada kabar. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kami tanggal 7 Oktober kemarin," kata dia.

Setelah menerima laporan petugas melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan lidik terhadap pelaku dan keberadaan mobil yang digelapkan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memenuhi dua alat bukti yang cukup maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca: Parah! Guru PNS di Way Kanan Cabuli 5 Siswa Kelas 3 SD di Rumah Kosong.

Polisi kemudian mendeteksi keberadaan pelaku yang diindikasikan di daerah Magelang Jawa Tengah. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa yaitu penangkapan terhadap tersangka BW yang saat itu berada di daerah Magelang (Mess Damri). Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Mantrijeron untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kapal Yacht Berbendera Australia Mati Mesin di Selat Lombok, 4 Penumpang Diselamatkan Tim SAR.

Panit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Haryanto menambahkan setelah melakukan pemeriksaan serta penyidik dapat melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Avansa AB-1249-CT serta unit mobil tersebut.

Menurut keterangan pelaku mobil tersebut di gadaikan sebesar Rp. 7.000.000. "Mobil tersebut digadaikan kepada TN di Gamping Banyuraden," terang dia.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)