Polisi Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika
loading...
A
A
A
TIMIKA - Polres Mimika berhasil menangkap seorang pria berinisial R, diduga salah satu pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika, Papua beberapa waktu lalu.
Pelaku R dihadirkan dalam press relase itu yang digelar di Kantor Polres Pelayanan, Minggu (9/10/2022) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
R dihadirkan bersama barang bukti berupa satu parang, satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial R di SP4 Distrik Wania Timika Papua pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 15.30 WIT.
“Pelaku sebelumnya adalah DPO Polres Mimika karena terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika,” katanya.
Untuk menghindari aparat agar tidak tertangkap, pelaku dalam posisi jongkok dan bersembunyi di loteng rumahnya.
Usai tertangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Pelayanan Polres Mimika dan aparat kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa parang, satu unit sepeda motor beserta kuncinya, jam tangan, cincin dan kalung serta uang tunai senilai Rp1,9 juta.
“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya karena terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari perencanaan, penghubung, mutilasi menggunakan parang, pembakaran mobil hingga menerima uang hasil rampokan dari korban,” bebernya.
Kapolres menegaskan, polisi akan menegakkan hukum termasuk pihak-pihak yang terlibat membantu menyembunyikan pelaku.
“Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, 365 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.
Pelaku R dihadirkan dalam press relase itu yang digelar di Kantor Polres Pelayanan, Minggu (9/10/2022) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
R dihadirkan bersama barang bukti berupa satu parang, satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial R di SP4 Distrik Wania Timika Papua pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 15.30 WIT.
“Pelaku sebelumnya adalah DPO Polres Mimika karena terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika,” katanya.
Untuk menghindari aparat agar tidak tertangkap, pelaku dalam posisi jongkok dan bersembunyi di loteng rumahnya.
Usai tertangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Pelayanan Polres Mimika dan aparat kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa parang, satu unit sepeda motor beserta kuncinya, jam tangan, cincin dan kalung serta uang tunai senilai Rp1,9 juta.
“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya karena terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari perencanaan, penghubung, mutilasi menggunakan parang, pembakaran mobil hingga menerima uang hasil rampokan dari korban,” bebernya.
Kapolres menegaskan, polisi akan menegakkan hukum termasuk pihak-pihak yang terlibat membantu menyembunyikan pelaku.
“Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, 365 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.
(nic)