RPA Perindo Minta Polres Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Rudapaksa
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 20:35 WIB
loading...
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo meminta Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus rudapaksa yang menimpa N (6). Foto/Widya Michella
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo meminta Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus rudapaksa yang menimpa N (6). RPA Perindo meminta pelaku segera ditangkap.
Korban N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tirinya, HJ (40), saat berkunjung ke rumah kakeknya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Laporan kasus tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu, 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat. Namun, hingga kini belum dilakukan penyidikan.
"Kami RPA mengharapkan supaya Polres Jakarta Pusat untuk segera menangkap pelaku pemerkosa di bawah umur," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.
Padahal, menurut Tama jika merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Korban N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tirinya, HJ (40), saat berkunjung ke rumah kakeknya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Laporan kasus tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu, 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat. Namun, hingga kini belum dilakukan penyidikan.
"Kami RPA mengharapkan supaya Polres Jakarta Pusat untuk segera menangkap pelaku pemerkosa di bawah umur," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.
Padahal, menurut Tama jika merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Lihat Juga :