Pemprov Jatim Sabet Predikat Penerapan Sistem Merit Kualitas 'Sangat Baik' di Pengisian JPT 2021
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Khofifah, penerapan sistem merit berkualitas Sangat Baik dan memperoleh nilai tertinggi se Indonesia berhasil dicapai Jatim berkat adanya Assessment Center Predikat A yang telah dimiliki Pemprov Jatim.
“Dengan adanya Assessment Center maka penilaian kompetensi masing masing ASN sangat bisa diandalkan. Dan dapat menjadi acuan dalam penataan dan managemen ASN di Jatim,” tegas Khofifah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memiliki Peraturan Gubernur tentang Penetapan Jenjang Pola Karir ASN, serta pelaksanaan seleksi terbuka maupun rotasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan konsisten menerapkan sistem merit, Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim melalui BKD dan BPSDM Prov. Jatim terus bertransformasi dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah dan upaya dalam menyiapkan SDM berkualitas dan memiliki kualifikasi sesuai kompetensi di masing masing unit kerja menjadikan Pemprov Jatim berhasil meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sistem merit yang dilakukan oleh BKD Jatim, lanjut Khofifah terus mengedepankan manajemen SDM meliputi kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian. Selain itu, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai juga dilaksanakan dan dimonitoring secara terukur.
"Sistem merit merupakan format yang tepat untuk penempatan aparatur pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensi, pengembangan, kemampuan ASN. Dengan demikian akan terwujud ASN yang profesional, berintegritas," ujar Khofifah.
“Dengan adanya Assessment Center maka penilaian kompetensi masing masing ASN sangat bisa diandalkan. Dan dapat menjadi acuan dalam penataan dan managemen ASN di Jatim,” tegas Khofifah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memiliki Peraturan Gubernur tentang Penetapan Jenjang Pola Karir ASN, serta pelaksanaan seleksi terbuka maupun rotasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan konsisten menerapkan sistem merit, Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim melalui BKD dan BPSDM Prov. Jatim terus bertransformasi dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah dan upaya dalam menyiapkan SDM berkualitas dan memiliki kualifikasi sesuai kompetensi di masing masing unit kerja menjadikan Pemprov Jatim berhasil meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sistem merit yang dilakukan oleh BKD Jatim, lanjut Khofifah terus mengedepankan manajemen SDM meliputi kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian. Selain itu, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai juga dilaksanakan dan dimonitoring secara terukur.
"Sistem merit merupakan format yang tepat untuk penempatan aparatur pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensi, pengembangan, kemampuan ASN. Dengan demikian akan terwujud ASN yang profesional, berintegritas," ujar Khofifah.
Lihat Juga :