6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Mereka
loading...
A
A
A
MALANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang tewas dan ratusan orang terluka saat laga Arema FC vs Persebaya.
Kapolri dalam paparannya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah personel polisi dan panitia penyelenggara serta operator pertandingan maka tim Investigasi telah melakukan gelar perkara.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Identitas enam tersangka yakni:
1. AHR Direktur PT LIB
2. AH ketua Panpel Arema FC
3. SS selaku Security Officer Arema FC
4. Kompol W, Kabagops Polres Malang
5. AKP H, Danki Brimob Polda Jatim
6. Kompol BSA, Kasatsamapta Polres Malang
Kapolri menyatakan dalam mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Tim Investigasi melakukan kegiatan secara maraton, cepat, tetap berhati-hati, dan science tifik.
"Kami lakukan pendalaman CCTV di lokasi kejadian. Pendalaman temuan, visum dan bercak darah, selongsong gas air mata, kondisi stadion," ujarnya.
Jalannya pertandingan lancar, namun pada akhir pertandingan muncul reaksi dari penonton. Ada beberapa suporter masuk lapangan.
Kemudian tim melakukan pengaman official Persebaya, menggunakan 4 unit baracuda. Proses evakuasi berjalan satu jam lebih, dipimpin langsung Kapolres, karena ada hambatan
Di dalam stadion ada penonton yang turun semakin banyak. Akhirnya anggota melakukan penggunaan kekuatan. Termasuk saat mengamankan kiper Ara Adilson Maringa.
Kapolri dalam paparannya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah personel polisi dan panitia penyelenggara serta operator pertandingan maka tim Investigasi telah melakukan gelar perkara.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Identitas enam tersangka yakni:
1. AHR Direktur PT LIB
2. AH ketua Panpel Arema FC
3. SS selaku Security Officer Arema FC
4. Kompol W, Kabagops Polres Malang
5. AKP H, Danki Brimob Polda Jatim
6. Kompol BSA, Kasatsamapta Polres Malang
Kapolri menyatakan dalam mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Tim Investigasi melakukan kegiatan secara maraton, cepat, tetap berhati-hati, dan science tifik.
"Kami lakukan pendalaman CCTV di lokasi kejadian. Pendalaman temuan, visum dan bercak darah, selongsong gas air mata, kondisi stadion," ujarnya.
Baca Juga
Jalannya pertandingan lancar, namun pada akhir pertandingan muncul reaksi dari penonton. Ada beberapa suporter masuk lapangan.
Kemudian tim melakukan pengaman official Persebaya, menggunakan 4 unit baracuda. Proses evakuasi berjalan satu jam lebih, dipimpin langsung Kapolres, karena ada hambatan
Di dalam stadion ada penonton yang turun semakin banyak. Akhirnya anggota melakukan penggunaan kekuatan. Termasuk saat mengamankan kiper Ara Adilson Maringa.