3 Tawuran Geng Motor Paling Berdarah di Jabodetabek, Terbanyak di Bekasi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Kini, para pelaku remaja itu dijerat pasal 170 ayat 2E dan 3E serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedang pelaku di bawah umur dikenakan peradilan anak.
Baca juga : Polisi Dibacok Geng Motor di Menteng Jakarta Pusat
3. Tawuran Geng Motor di Tambora
Pada 28 Januari 2021 sempat terjadi tawuran geng motor di Jalan Moh Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat dimana tiga pelaku telah diringkus polisi.
Tawuran ini dipicu karena kedua geng saling menantang di media sosial Instagram. Dalam peristiwa ini seorang pemuda berinisial RF, 20 tahun meninggal dunia dengan luka sabetan di kepala, punggung dan kaki.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Baca juga : Polisi Dibacok Geng Motor di Menteng Jakarta Pusat
3. Tawuran Geng Motor di Tambora
Pada 28 Januari 2021 sempat terjadi tawuran geng motor di Jalan Moh Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat dimana tiga pelaku telah diringkus polisi.
Tawuran ini dipicu karena kedua geng saling menantang di media sosial Instagram. Dalam peristiwa ini seorang pemuda berinisial RF, 20 tahun meninggal dunia dengan luka sabetan di kepala, punggung dan kaki.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
(bim)
Lihat Juga :