2 ASN Terseret Kasus Layangan Putus, Wali Kota Jakbar Beri Pesan ini

Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:30 WIB
loading...
2 ASN Terseret Kasus...
Pemkot Jakbar menonaktifkan sementara Kasi PAUD Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat berinisial TM (53) yang selingkuh dengan stafnya berinisial ST (30). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko berpesan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini ia sampaikan buntut kasus dugaan perselingkuhan dua pegawainya.

”Pesannya yang namanya ASN, adalah pelayan masyarakat, pengayom masyarakat tentu harus menjadi tauladan, menjadi inspirator yang baik dan profesional harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh negara, apa saja,” kata Yani, Kamis (6/10/2022).

”Bukan hanya peraturan disiplin ASN saja,tapi seluruh peraturan UU yang dikeluarkan oleh negara, ASN harus mematuhi dan melaksanakannya dan memahaminya,” lanjutnya. Baca juga: Sekali Selingkuh akan Selalu Selingkuh? Ini yang Harus Kamu Lakukan

Pemkot Jakbar telah memberhentikan TM sebagai Kasie PAUD Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Sebab saat ini pria 53 tahun itu tengah menjalani proses hukum di kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, TM digerebek oleh istri sahnya berinisial S di kamar hotel FM 3, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (29/9/2022) malam. Saat digerebek, TM tengah berdua dengan bawahannya sendiri berinisial ST.



TM merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksie Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat dan memiliki tiga anak.

Sedangkan selingkuhannya, ST adalah bawahannya sendiri yang menjabat sebagai staf di instansi yang sama. ST sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.

Atas kejadian ini, S dan Kuasa Hukumnya melaporkan perbuatan TM ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan perzinaan. Baca juga: Pejabat Disdik Jakbar yang Selingkuh dengan Staf Dinonaktifkan Sementara

Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat ke Pemkot Jakbar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Rekomendasi
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
Iran Segera Serang Zionis...
Iran Segera Serang Zionis Israel dalam 1-2 Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved