3 Bulan Pelabuhan KCN Ditutup, Ribuan Orang Menganggur
Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:59 WIB
loading...
Terminal umum pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN), Jakarta Utara. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ribuan orang menganggur akibat pencabutan izin lingkungan bongkar muat terminal pelabuhan Karya Citra Nusantara ( KCN ), Jakarta Utara, sejak Juni 2022. Demikian disampaikan oleh Koordinator pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel) Munif.
"Ini sudah tiga bulan, dan kami sebagai usaha pelayaran, truking, buruh bongkar muat, usaha penyewaan alat berat, sangat terdampak. Bahkan sekarang sudah banyak pegawai yang kami rumahkan karena sudah tidak sangup kuat bayar honor lagi. Antrean kapal juga terjadi, bahkan ada yang sampai menunggu sandar 15 hari,"ujar Munif, Rabu (5/10/2022). Baca juga: KCN Kecewa Hakim Tunda Kembali Sidang Putusan PKPU
Munif menuturkan, KCN telah memenuhi hampir seluruh syarat administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun sampai saat ini pencabutan usaha tersebut masih berlaku.
"Tapi, setelah sekarang persyaratan dipenuhi, dan sudah 95%, karena hanya kurang tembok saja, kenapa (DLH) masih saja tidak memberi izin kembali supaya terminal KCN bisa operasi," kata Munif.
Dia mengaku heran dengan masalah ini. "KCN itu perusahaan yang sahamnya dimiliki juga oleh Pemda DKI Jakarta (lewat KBN), kenapa Dinas LH sampai mencabut izin, bukan membinanya," katanya.
"Tanggal 5 Oktober 2022 nanti, kami diundang DLH untuk membahas masalah KCN lagi, jika tak juga ada hasil konkret mengenai dibukanya kembali operasi KCN, Penjaspel akan demo," katanya. Baca juga: Tegas, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN untuk Tingkatkan Kualitas Udara
"Ini sudah tiga bulan, dan kami sebagai usaha pelayaran, truking, buruh bongkar muat, usaha penyewaan alat berat, sangat terdampak. Bahkan sekarang sudah banyak pegawai yang kami rumahkan karena sudah tidak sangup kuat bayar honor lagi. Antrean kapal juga terjadi, bahkan ada yang sampai menunggu sandar 15 hari,"ujar Munif, Rabu (5/10/2022). Baca juga: KCN Kecewa Hakim Tunda Kembali Sidang Putusan PKPU
Munif menuturkan, KCN telah memenuhi hampir seluruh syarat administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun sampai saat ini pencabutan usaha tersebut masih berlaku.
"Tapi, setelah sekarang persyaratan dipenuhi, dan sudah 95%, karena hanya kurang tembok saja, kenapa (DLH) masih saja tidak memberi izin kembali supaya terminal KCN bisa operasi," kata Munif.
Dia mengaku heran dengan masalah ini. "KCN itu perusahaan yang sahamnya dimiliki juga oleh Pemda DKI Jakarta (lewat KBN), kenapa Dinas LH sampai mencabut izin, bukan membinanya," katanya.
"Tanggal 5 Oktober 2022 nanti, kami diundang DLH untuk membahas masalah KCN lagi, jika tak juga ada hasil konkret mengenai dibukanya kembali operasi KCN, Penjaspel akan demo," katanya. Baca juga: Tegas, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN untuk Tingkatkan Kualitas Udara
(mhd)
Lihat Juga :