Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020

Sabtu, 04 Juli 2020 - 17:26 WIB
loading...
Syarif Hasan: Demokrat...
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan memastikan Partai Demokrat tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

"Tidak mungkinlah (Demokrat mengusung calon kepala daerah mantan pengguna narkoba). Pokoknya itu tidak mungkin," kata Syarif saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/7/2020). (BACA JUGA: Gerindra Patuhi Putusan MK, Ogah Usung Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba )

Menurut Syarif, Partai Demokrat yang kini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono tersebut pasti selektif mengusung figur-figur calon kepala daerah. Rekam jejak figur yang minta dukungan ke Demokrat sudah pasti diperhatikan. (BACA JUGA: Pengamat: Pilkada 2020 Harus Bebas dari Cakada Mantan Pecandu Narkoba )

Sebab, partai berlogo bintang mercy itu, ujar Syarif, memiliki terget kemenangan 60 persen pada hajatan dan pesta demokrasi daerah lima tahunan tersebut. "Target kemenangan 60 persen. Iya sudah banyak (bakal calon kepala daerah yang minta dukungan ke Demokrat)," ujar dia. (BACA JUGA: Gelar Simulasi Pilkada 2020, KPU Wajib Terapkan Protokol COVID-19 )

Syarif menuturkan, Partai Demokrat pasti mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Kepala daerah 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Seharusnya itu memang putusan MK mengikat. Tapi kalau menyangkut Pemilu itu kan domainnya ada di KPU, iya kan. Kita lihat nanti KPU gimana," tutur Syarif.

Syarif juga meminta semua partai politik mematuhi apa yang sudah diputuskan MK. Keputusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut tidak boleh dilanggar. "Kalau Demokrat komit tentang hal itu (putusan MK)," tandas Syarif yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini.

Diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar
Terungkap! Ini Hubungan...
Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba
Bea Cukai-Bareskrim...
Bea Cukai-Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkoba Disita
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Rekomendasi
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved