Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun, Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy: Peran Pelaku Sangat Sentral

Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:07 WIB
loading...
Briptu Hasbudi Divonis...
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan. (Ist)
A A A
TANJUNG SELOR - Pengadilan Negri Tanjung Selor mendapatkan apresiasi penuh dalam menjalankan proses hukum oknum polisi HBS terkait kasus tambang emas ilegal.

Oknum anggota Polairud PoldaKaltara ini dinyatakan bersalah oleh PNTanjungSelor dalam perkara tambang emas ilegal.

Hakim Khoirul Anas sebagai Ketua Majelis Hakim memimpin persidangan didampingi Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku Anggota Majelis Hakim. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PNTanjungSelor, Senin (3/10/2022) kemarin.

Hasbudi di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU dari Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani menyebut, bahwa terdakwa Hasbudi terbukti melanggar Pasal 158 junctopasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Kami tidak mentarget orang per orang, tetapi berdasar dari pembuktian fakta penyidikan dan terhadap oknum Briptu Hasbudi tersebut memang memiliki peran sangat sentral dalam bisnis illegalnya," tegas Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan.

Dalam putusannya, terdakwa Hasbudi bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai tuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Rekomendasi
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesia’s First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved