Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun, Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy: Peran Pelaku Sangat Sentral
Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:07 WIB
loading...
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan. (Ist)
A
A
A
TANJUNG SELOR - Pengadilan Negri Tanjung Selor mendapatkan apresiasi penuh dalam menjalankan proses hukum oknum polisi HBS terkait kasus tambang emas ilegal.
Oknum anggota Polairud PoldaKaltara ini dinyatakan bersalah oleh PNTanjungSelor dalam perkara tambang emas ilegal.
Hakim Khoirul Anas sebagai Ketua Majelis Hakim memimpin persidangan didampingi Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku Anggota Majelis Hakim. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PNTanjungSelor, Senin (3/10/2022) kemarin.
Hasbudi di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU dari Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani menyebut, bahwa terdakwa Hasbudi terbukti melanggar Pasal 158 junctopasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kami tidak mentarget orang per orang, tetapi berdasar dari pembuktian fakta penyidikan dan terhadap oknum Briptu Hasbudi tersebut memang memiliki peran sangat sentral dalam bisnis illegalnya," tegas Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Dalam putusannya, terdakwa Hasbudi bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai tuntutan.
Oknum anggota Polairud PoldaKaltara ini dinyatakan bersalah oleh PNTanjungSelor dalam perkara tambang emas ilegal.
Hakim Khoirul Anas sebagai Ketua Majelis Hakim memimpin persidangan didampingi Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku Anggota Majelis Hakim. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PNTanjungSelor, Senin (3/10/2022) kemarin.
Hasbudi di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU dari Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani menyebut, bahwa terdakwa Hasbudi terbukti melanggar Pasal 158 junctopasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kami tidak mentarget orang per orang, tetapi berdasar dari pembuktian fakta penyidikan dan terhadap oknum Briptu Hasbudi tersebut memang memiliki peran sangat sentral dalam bisnis illegalnya," tegas Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Dalam putusannya, terdakwa Hasbudi bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai tuntutan.
Lihat Juga :