Begini Kronologi Kasus Rudapaksa di Warakas yang Dapat Pendampingan RPA Perindo
Selasa, 04 Oktober 2022 - 08:49 WIB
loading...
Dalam persidangan tersebut, hadir Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun dan Ketua RPA Perindo, Jeanni Latumahina. Foto: MPI/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kasus rudapaksa yang menimpa Anak Baru Gede ( ABG ) berinisial RC (18), warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Sidang lanjutan yang digelar pada Senin 3 Oktober 2022 beragendakan mendengarkan keterangansaksiyang dihadiri olehtantekorbanLT.
Dalam keterangannya, LT menceritakan awal mula kronologi yang menimpa keponakannya tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat 20 Mei 2022 ketika RC berpamitan untuk membeli ketoprak. Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Warga Jakut hingga Pemulihan
Namun, setelah pamit cukup lama keponakannya itu tidak kunjung pulang ke rumah selama dua hari. Setelah hilang selama dua hari, Minggu 22 Mei LT berkunjung ke rumah RC sudah ada di rumah.
LT menyebutkan, awalnya keluargakorbanmemaksa meminta keterangan RC mengapa dua malam tidak pulang ke rumah. Menyadarikorbandalam tekanan, LT akhirnya mengingatkan ke keluargakorbanagar lebih santai untuk mempertanyakan perihal tersebut.
Setelah melalui pendekatan yang lebih lembut, akhirnya LT bisa membuatkorbanmau menceritakan apa yang dialami. Dalam obrolan itu, RC menceritakan dirinya disekap dan dipaksa untuk melayani tersangka bernama Jimmy alias MR (38) dan memintakorbanuntuk menunjukkan rumah tempatdimana dirinya disekap.
Dalam keterangannya, LT menceritakan awal mula kronologi yang menimpa keponakannya tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat 20 Mei 2022 ketika RC berpamitan untuk membeli ketoprak. Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Warga Jakut hingga Pemulihan
Namun, setelah pamit cukup lama keponakannya itu tidak kunjung pulang ke rumah selama dua hari. Setelah hilang selama dua hari, Minggu 22 Mei LT berkunjung ke rumah RC sudah ada di rumah.
LT menyebutkan, awalnya keluargakorbanmemaksa meminta keterangan RC mengapa dua malam tidak pulang ke rumah. Menyadarikorbandalam tekanan, LT akhirnya mengingatkan ke keluargakorbanagar lebih santai untuk mempertanyakan perihal tersebut.
Setelah melalui pendekatan yang lebih lembut, akhirnya LT bisa membuatkorbanmau menceritakan apa yang dialami. Dalam obrolan itu, RC menceritakan dirinya disekap dan dipaksa untuk melayani tersangka bernama Jimmy alias MR (38) dan memintakorbanuntuk menunjukkan rumah tempatdimana dirinya disekap.
Lihat Juga :