Selain Dipecat, Pengintip Payudara Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:47 WIB
loading...
Selain Dipecat, Pengintip...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Iseng membawa petaka. Itukah yang kini menimpa karyawan Starbucks berinisial D, yang ketahuan mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV.

Setelah dipecat dari pekerjaannya, D kini terancam hukuman 6 tahun penjara. D dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita persangkakan Pasal 45 Undang-Undang ITE, ancamanya 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020). (Baca jugaL Polisi Ciduk Karyawan Starbucks Pengintip Payudara Pengunjung )

D saat ini sudah berstatus tersangka. Sementara satu orang rekannya berinisial K masih diperiksa oleh polisi. K diketahui bersama D di lokasi saat kejadian.

Pihak Starbucks Indonesia sendiri telah memecat D dari pekerjaavnya. Manajemen Starbucks tidak dapat mentolerin perilaku pegawainya tersebut. (Tonton Video: Pelaku Begal Menangis di Kaki Ibu, Korban Ternyata Kakak Angkat)

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, D mengaku melakukan tindakan tak perpuji tersebut karena iseng. D sengaja merekam dan menyebarkan video tersebut ke Instagram pribadinya hanya untuk mengerjai rekannya K. Namun aksi bercanda itu berujung pada laporan polisi yang dilakukan oleh korban.

"Jadi ini keisengan dari tersangka D yang menggoda saksi K, yang saat itu ada kenalannya saudari VA yang datang ke kedai itu," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan ITSafe, Peta Digital Area Rawan Pelecehan dan Catcalling
Rekomendasi
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Putra Tri Ramadani Cetak...
Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Rebut Emas Lead Pertama di World Climbing Series
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved