Dinas Pertanahan OKI: Penyelesaikan Kasus Sengketa Lahan Meningkat
Sabtu, 04 Juli 2020 - 10:31 WIB
loading...
Dinas Pertanahan OKI: Penyelesaikan Kasus Sengketa Lahan Meningkat. Foto/SINDOnews/Novan Wij
A
A
A
OKI - Penanganan kasus sengketa lahan berdasarkan pengaduan yang masuk ke Dinas Pertanahan (Dispertan) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terhitung sejak Januari-Juni 2020 mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pertanahan (Kadispertan) OKI Dedi Kurniawan. Ia menjelaskan, berdasarkan data tabulasi yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 15 kasus sengketa lahan yang beberapa diantaranya berhasil diselesaikan.
"Ada 4 (empat) kasus yang sudah selesai 100 persen, sisanya sedang dalam proses penanganan. Secara persentase, sebanyak 2 (dua) kasus sudah mencapai 75 persen, 2 kasus kurang dari 25 persen, dan 7 (tujuh) kasus kurang dari 50 persen," jelas Dedi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (3/7/2020).
Dedi mengatakan, peningkatan tersebut terjadi berkat komunikasi serta koordinasi yang baik yang dilakukan pihaknya bersama para pemangku kepentingan. Selin itu, pihaknya juga menggunakan metode baru.
"Pihak yang bersengketa tidak kita pertemukan dalam satu musyawarah, diawal kita lakukan pengumpulan data dari masing-masing pihak, dan pendekatan persuasif kepada masing-masing pihak, sehingga diketahui keinginan dari masing-masing pihak. Kemudian kita juga memberikan advice atau pertimbangan kepada masing-masing pihak secara tersendiri terhadap kemungkinan-kemungkinan apa saja yg akan terjadi bila salah dalam mengambil keputusan," paparnya.
Lebih jauh Dedi menjelaskan, pihaknya juga melibatkan seluruh elemen mulai dari tingkat terbawah.
"Kita libatkan dari tingkat bawah, desa dan kecamatan, kemudian rekomendasi akhir atau pertimbangan teknis kami juga melibatkan pada OPD terkait, misalnya pada kasus klaim lahan perkebunan," jelasnya.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pertanahan (Kadispertan) OKI Dedi Kurniawan. Ia menjelaskan, berdasarkan data tabulasi yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 15 kasus sengketa lahan yang beberapa diantaranya berhasil diselesaikan.
"Ada 4 (empat) kasus yang sudah selesai 100 persen, sisanya sedang dalam proses penanganan. Secara persentase, sebanyak 2 (dua) kasus sudah mencapai 75 persen, 2 kasus kurang dari 25 persen, dan 7 (tujuh) kasus kurang dari 50 persen," jelas Dedi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (3/7/2020).
Dedi mengatakan, peningkatan tersebut terjadi berkat komunikasi serta koordinasi yang baik yang dilakukan pihaknya bersama para pemangku kepentingan. Selin itu, pihaknya juga menggunakan metode baru.
"Pihak yang bersengketa tidak kita pertemukan dalam satu musyawarah, diawal kita lakukan pengumpulan data dari masing-masing pihak, dan pendekatan persuasif kepada masing-masing pihak, sehingga diketahui keinginan dari masing-masing pihak. Kemudian kita juga memberikan advice atau pertimbangan kepada masing-masing pihak secara tersendiri terhadap kemungkinan-kemungkinan apa saja yg akan terjadi bila salah dalam mengambil keputusan," paparnya.
Lebih jauh Dedi menjelaskan, pihaknya juga melibatkan seluruh elemen mulai dari tingkat terbawah.
"Kita libatkan dari tingkat bawah, desa dan kecamatan, kemudian rekomendasi akhir atau pertimbangan teknis kami juga melibatkan pada OPD terkait, misalnya pada kasus klaim lahan perkebunan," jelasnya.
Lihat Juga :