4 Model Kenaikan Pangkat Anggota Polri dari Reguler hingga Anumerta

Minggu, 02 Oktober 2022 - 14:58 WIB
loading...
4 Model Kenaikan Pangkat...
Terdapat 4 model kenaikan pangkat anggota Polri mulai dari Kenaikan Pangkat Reguler hingga Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat 4 model kenaikan pangkat anggota Polri mulai dari Kenaikan Pangkat Reguler hingga Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Seluruh anggota Polri memiliki hak mendapat kenaikan pangkat selama masih aktif menjabat, namun anggota Korps Bhayangkara harus memenuhi beberapa syarat kenaikan pangkat. Sebab, kenaikan pangkat tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: Ini Perbedaan Pangkat Polisi Kombes, Komjen, dan Kompol

Berikut 4 model kenaikan pangkat anggota Polri dengan periode waktu yang berbeda-beda di lingkungan Polri dihimpun dari Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

1. Kenaikan Pangkat Reguler
Diberikan secara berkala kepada seluruh anggota Polri, namun tidak termasuk golongan perwira tinggi. Kenaikan Pangkat Reguler dilaksanakan pada periode 1 Januari atau 1 Juli setiap tahunnya.

Jika ingin naik pangkat melalui program reguler, sang anggota polri harus mengikuti dan memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), mencantumkan ijazah kelulusan dalam pendidikan formal atau pengembangan, mencantumkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP), serta memiliki kriteria kinerja minimal baik.

Untuk anggota Polri yang menginginkan kenaikan pangkat dari Brigjen Pol ke Irjen Pol harus menduduki jabatan Eselon 1 B terlebih dulu.

2. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Diberikan sekitar 1-3 bulan kepada anggota Polri sebelum yang bersangkutan pensiun, namun untuk Brigjen Pol dan Irjen Pol tidak terikat periode. Kenaikan Pangkat Pengabdian dilaksanakan bersamaan dengan Kenaikan Pangkat Reguler.

Jika ingin naik pangkat melalui program pengabdian, anggota Polri harus berusia minimal 57 tahun, mempunyai Bintang Bhayangkara Narayana, mengikuti dan memenuhi MDDP, mencantumkan SKHP, memiliki kriteria kinerja minimal baik, serta tidak sedang menjalani putusan disiplin dan kode etik.

Untuk anggota Polri yang menginginkan kenaikan pangkat dari Brigjen ke Irjen harus memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP), MDDP, dan masa kerja tertentu. Dalam mengajukan kenaikan pangkat, anggota Polri tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Penjelasan Singkat Pangkat Polisi, Dari Bharada hingga Jenderal

3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)
Diberikan satu kali dalam dinas aktif kepada anggota Polri terkait dan KPLB tidak terikat periode.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
Tim Labfor Polri Usut...
Tim Labfor Polri Usut Kebakaran 3 Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogyakarta
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
400 Pengendara Motor...
400 Pengendara Motor Diizinkan Masuk Tol Gabus Imbas Banjir Bekasi
Manggung Lagi di Tegal,...
Manggung Lagi di Tegal, Band Sukatani Tak Nyanyikan Lagu Bayar Bayar Bayar
Rekomendasi
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
Krakatau Steel dan Pindad...
Krakatau Steel dan Pindad Perkuat Sinergi untuk Kemandirian Industri Pertahanan
Hasil Undian Piala Sudirman...
Hasil Undian Piala Sudirman 2025: Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup D!
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
2 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
2 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
2 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
3 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
3 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved