BPMI Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Bekasi, 161 Orang Dijanjikan Bekerja di Arab Saudi
Jum'at, 30 September 2022 - 03:06 WIB
loading...
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek asrama penampungan PMI ilegal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. Foto/MPI
A
A
A
BEKASI - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek asrama penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan giat penggerebekan dilakukan pada Kamis (29/9/2022) malam. Lokasi ini diduga menjadi tempat penampungan pekerja migran ilegal. Baca juga: Surat Usulan BP2MI soal Pembebanan Biaya Penempatan kepada PMI Dikritik
“Kami dapat informasi dari NGO, lalu agar informasi penggerebekan tidak bocor langsung kita lakukan penggerebekan malam ini juga,” ujar Benny di lokasi, Jumat (30/9/2022) dini hari.
Dalam giat tersebut ditemukan sebanyak 161 calon pekerja migran yang siap diberangkatkan. Kepada BP2MI ratusan calon pekerja ini mengaku sudah sekitar dua minggu hingga dua bulan sudah di tempat penampungan.
“Kita temukan ada kurang lebih 161 anak-anak bangsa, kaum perempuan, bahkan ibu-ibu,” tuturnya.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan giat penggerebekan dilakukan pada Kamis (29/9/2022) malam. Lokasi ini diduga menjadi tempat penampungan pekerja migran ilegal. Baca juga: Surat Usulan BP2MI soal Pembebanan Biaya Penempatan kepada PMI Dikritik
“Kami dapat informasi dari NGO, lalu agar informasi penggerebekan tidak bocor langsung kita lakukan penggerebekan malam ini juga,” ujar Benny di lokasi, Jumat (30/9/2022) dini hari.
Dalam giat tersebut ditemukan sebanyak 161 calon pekerja migran yang siap diberangkatkan. Kepada BP2MI ratusan calon pekerja ini mengaku sudah sekitar dua minggu hingga dua bulan sudah di tempat penampungan.
“Kita temukan ada kurang lebih 161 anak-anak bangsa, kaum perempuan, bahkan ibu-ibu,” tuturnya.
Lihat Juga :