Pria Bejat Paksa Remaja 16 Tahun Layani Nafsu di Kamar Penginapan
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Dipaksa check-in di sebuah penginapan di wilayah Cikakak, pria paruh baya leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada remaja berumur 16 tahun di Sukabumi .
Aksi bejat nelayan tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi dan terduga pelaku diamankan oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial AS (49) membawa korban berinisial RF (16) datang ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Cikakak.
"Awalnya pelaku mengajak ngobrol kepada korban, akan tetapi selanjutnya pelaku meminta berhubungan intim kepada korban namun dilawan dan mencoba kabur dari dalam penginapan," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/9/2022).
Melihat korban melawan, lanjut Dedy, pelaku menarik dan mendorong korban hingga terjatuh ke lantai, lalu setelah itu pelaku merudapaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan memberitahukan ke orang tuanya karena sering keluar malam dengan teman lelakinya jika tidak mau berhubungan badan dengan pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, hasil keterangan visum et refertum, keterangan saksi, baju korban yang dipakai saat kejadian, handphone merk Oppo warna gold dan merk Vivo warna merah ungu," ujar Dedy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Aksi bejat nelayan tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi dan terduga pelaku diamankan oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial AS (49) membawa korban berinisial RF (16) datang ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Cikakak.
"Awalnya pelaku mengajak ngobrol kepada korban, akan tetapi selanjutnya pelaku meminta berhubungan intim kepada korban namun dilawan dan mencoba kabur dari dalam penginapan," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/9/2022).
Melihat korban melawan, lanjut Dedy, pelaku menarik dan mendorong korban hingga terjatuh ke lantai, lalu setelah itu pelaku merudapaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan memberitahukan ke orang tuanya karena sering keluar malam dengan teman lelakinya jika tidak mau berhubungan badan dengan pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, hasil keterangan visum et refertum, keterangan saksi, baju korban yang dipakai saat kejadian, handphone merk Oppo warna gold dan merk Vivo warna merah ungu," ujar Dedy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nic)