Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai, Ini Syaratnya

Rabu, 28 September 2022 - 16:22 WIB
loading...
Warga Jakarta Boleh...
Rumah berkonsep ramah lingkungan di DKI Jakarta masih di bawah 10%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan warganya membangun rumah hingga 4 lantai di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Peraraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencenaan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto membolehkan bangunan lebih tinggi. Namun, harus mengacu pada bangunan ramah lingkungan. ”Sekarang bangunan bisa lebih ke atas, tetap mengacu bangunan ramah lingkungan,” kata Asep, Rabu (28/9/2022). Baca juga: Lewat Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai di Jakarta

Asep berharap penggunaan air tanah pada bangunan tinggi dapat dikurangi. Menurutnya bangunan empat lantai perlu mengaplikasikan konsep green building atau rumah hijau. ”Pemanfaatan energi surya, penanaman pohon diperbanyak,” ucapnya.



Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan warganya membangun rumah hingga empat lantai. Hal itu mengacu kepada optimalisasi lahan. Selanjutnya, kebijakan itu guna mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.

Kemudian, Anies juga menceritakan ketika keluarga punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. Ketika anaknya beranjak dewasa ujungnya rumah tersebut dijual.”Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved