Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta
Rabu, 28 September 2022 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dibalut yayasan. Yang bersangkutan menawarkan seolah- olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat persalinannya," jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku yang berprofesi agency properti itu dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta," pungkasnya. Baca juga: Bayi Hasil Pemerkosaan Majikan di Cengkareng Dijual Rp10 Juta
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku yang berprofesi agency properti itu dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta," pungkasnya. Baca juga: Bayi Hasil Pemerkosaan Majikan di Cengkareng Dijual Rp10 Juta
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
(mhd)
Lihat Juga :