Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta

Rabu, 28 September 2022 - 14:33 WIB
loading...
Jual Beli Bayi di Bogor,...
Polisi berhasil membongkar jual beli bayi dengan berkedok yayasan di Kabupaten Bogor. SH (32), pelaku yang ditangkap polisi menjual bayi seharga Rp15 juta per anak. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Polisi berhasil membongkar jual beli bayi dengan berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak di Kabupaten Bogor . SH (32), pelaku yang ditangkap polisi biasa bertransaksi dan menjual bayi seharga Rp15 juta per anak.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelasakn, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak miliknya. Setelah persalinan selesai, bayi dari ibu hamil diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak. Baca juga: Jual Bayi Berkedok Yayasan, Agency Properti di Bogor Ditangkap Polisi

"Orang yang mengadopsi diminta uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," kata Iman kepada wartawan di Bogor, Rabu (28/9/2022).

Dari kasus ini, kata dia, pihaknya berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan. Kelima ibu hamil itu sudah diserahkan ke Dinsos Kabupafen Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai proses melahirkan.



"Pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dibalut yayasan. Yang bersangkutan menawarkan seolah- olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat persalinannya," jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku yang berprofesi agency properti itu dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta," pungkasnya. Baca juga: Bayi Hasil Pemerkosaan Majikan di Cengkareng Dijual Rp10 Juta

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
BTS Rilis Spotify Music...
BTS Rilis Spotify Music Video Merry Go Round dari Album ARIRANG, Tayang 19 Juni
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Daftar 5 Presiden Terkaya...
Daftar 5 Presiden Terkaya di Dunia, Nomor 1 Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved