Jajakan Gadis Muda sebagai PSK, Mucikari Ini Diringkus Satreskrim Polres Lahat

Rabu, 28 September 2022 - 14:07 WIB
loading...
Jajakan Gadis Muda sebagai...
Beg (27), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat diringkus Satreskrim Polres Lahat. Beg ditangkap karena merupakan seorang mucikari. Foto ilustrasi
A A A
LAHAT - Beg (27), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat diringkus Satreskrim Polres Lahat. Beg ditangkap karena merupakan seorang mucikari yang sering menjajakan gadis remaja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat, Ipda Rachmat Djakatara mengatakan, pelaku Beg berperan sebagai muncikari selama dua tahun terakhir karena mudah mendapatkan sejumlah uang. Baca juga: Jualan PSK Lewat MiChat di Hotel Jaksel, 5 Germo Ditangkap



"Setidaknya ada tujuh PSK yang sebagian masih ABG memakai jasanya. Pelaku ini sudah dua tahun menjalankan bisnisnya itu sebagai muncikari," ujar IPDA Rachmat, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskan Rachmat, berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi seorang perempuan muda kepada seorang pria hidung belakang membuat pihaknya bergerak cepat menuju ke sebuah hotel kelas melati di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat.

"Pelaku ini sengaja memanfaatkan keberadaan hotel kelas melati sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat eksekusi," ungkapnya.

Penyelidikan kemudian dilakukan dengan mengutus anggota Polisi berpakaian preman menuju alamat yang dimaksud, dan langsung menggerebek kamar hotel bernomor 204.

"Ternyata informasi itu benar. Dalam kamar lantai dua itu terdapat seorang perempuan berinisial BP (19) bersama seorang pria diduga pembeli jasa prostitusi," terangnya. Baca juga: Begini Duduk Perkara ABG Korban Eksploitasi Seksual Dipaksa Bayar Utang Rp35 Juta

BP langsung diinterogasi dan mengarah kepada Beg yang masih menunggu di kamar 402 hotel tersebut. Dari handphone milik BP, polisi juga menemukan percakapan Beg dengan BP terkait transaksi prostitusi online. Polisi bergegas menuju kamar yang disebutkan BP.

Namun, Beg yang mengetahui adanya penggerebekan tersebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor dari hotel. Polisi yang mengetahui langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran terhenti di Jalan RE Martadinata, Sukaratu Kota Lahat dan Beg berhasil diamankan.

"Pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga Rp400 ribu hingga Rp800 ribu. Kemudian kita amankan barang bukti HP milik korban dan tersangka, juga uang tunai Rp400 ribu diduga hasil prostitusi,” ujarnya.

Saat menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, Beg hanya bermodal handphone untuk menjajakan perempuan. Obrolan kepada calon pembeli dilakukan melalui pesan WhatsApp. Bila sepakat, transaksi dilakukan di hotel yang telah ditentukan.

"Karena perannya yang diduga sebagai muncikari, Beg ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Bongkar Kasus Eksploitasi...
Bongkar Kasus Eksploitasi Anak Jadi LC hingga Hamil, Polisi Tangkap 10 Pelaku
PSK Menjamur di IKN,...
PSK Menjamur di IKN, Cak Imin: Waduh Gawat, Gawat, Gawat
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Internasional di Bali Dikendalikan Warga Rusia
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Tertibkan 8 Warung,...
Tertibkan 8 Warung, Pak Bas Pastikan Sudah Tidak Ada PSK di IKN
Rekomendasi
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved