Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Upal dan Curanmor
Selasa, 27 September 2022 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Seorang pemanah curanmor berinisial P (23) diciduk karena sudah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Ia dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Sedangkan satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna putih merah yang dicuri pada 21 September 2022 lalu di Gang Kelapa Jalan Papanggo IC, RT15/RW03, Kelurahan Papanggo dikembalikan ke pemiliknya. Baca juga: Ciduk Sindikat Pencetak Upal, Polisi Sita Uang Palsu Rp77 Miliar
Korban mengaku sepeda motornya dicuri saat ia sedang berada di tempat tinggal kontrakannya di Papanggo. Korban dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih atas pengungkapan cepat yang dilakukan kepolisian.
Sedangkan satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna putih merah yang dicuri pada 21 September 2022 lalu di Gang Kelapa Jalan Papanggo IC, RT15/RW03, Kelurahan Papanggo dikembalikan ke pemiliknya. Baca juga: Ciduk Sindikat Pencetak Upal, Polisi Sita Uang Palsu Rp77 Miliar
Korban mengaku sepeda motornya dicuri saat ia sedang berada di tempat tinggal kontrakannya di Papanggo. Korban dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih atas pengungkapan cepat yang dilakukan kepolisian.
(mhd)
Lihat Juga :