Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Upal dan Curanmor
Selasa, 27 September 2022 - 16:52 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus upal dan curanmor di wilayah hukumnya. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus uang palsu ( upal ) dan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di wilayah hukumnya. Demikian disampaikanKapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.
"Pemalsuan uang rupiah, kita lakukan Rp5 juta dari satu tersangka atas TN. Kita ungkap di kawasan pelabuhan. Korbannya adalah pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Putu saat mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok kepada wartawan di Mapolres, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022)..
Dalam aksi terakhirnya pelaku TN (20), menerima pesanan pengemudi truk kontainer yang memesan sejumlah uang palsu kepada dirinya melalui media sosial Facebook. Baca juga: Belanja Pakai Upal, Wanita Muda Dibekuk di Pasar Deprok
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 150 lembar, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar.
Kemudian adapula alat potong kertas, cutter, penggaris, cat warna. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang subsider Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Pemalsuan uang rupiah, kita lakukan Rp5 juta dari satu tersangka atas TN. Kita ungkap di kawasan pelabuhan. Korbannya adalah pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Putu saat mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok kepada wartawan di Mapolres, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022)..
Dalam aksi terakhirnya pelaku TN (20), menerima pesanan pengemudi truk kontainer yang memesan sejumlah uang palsu kepada dirinya melalui media sosial Facebook. Baca juga: Belanja Pakai Upal, Wanita Muda Dibekuk di Pasar Deprok
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 150 lembar, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar.
Kemudian adapula alat potong kertas, cutter, penggaris, cat warna. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang subsider Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Lihat Juga :