Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Upal dan Curanmor

Selasa, 27 September 2022 - 16:52 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus upal dan curanmor di wilayah hukumnya. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus uang palsu ( upal ) dan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di wilayah hukumnya. Demikian disampaikanKapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.

"Pemalsuan uang rupiah, kita lakukan Rp5 juta dari satu tersangka atas TN. Kita ungkap di kawasan pelabuhan. Korbannya adalah pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Putu saat mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok kepada wartawan di Mapolres, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022)..

Dalam aksi terakhirnya pelaku TN (20), menerima pesanan pengemudi truk kontainer yang memesan sejumlah uang palsu kepada dirinya melalui media sosial Facebook. Baca juga: Belanja Pakai Upal, Wanita Muda Dibekuk di Pasar Deprok

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 150 lembar, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar.

Kemudian adapula alat potong kertas, cutter, penggaris, cat warna. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang subsider Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap kasus curanmor dengan modus congkel menggunakan kunci letter T dan Y.

Dalam kasus curanmor tersebut pihak kepolisian mengamankan dua tersangka yakni AS (32) dan MS (36). Keduanya beraksi pada 7 dan 20 September 2022 di kawasan Luar Batang dan Muara Angke.



Dari para tersangka polisi mengamankan tiga sepeda motor, kunci letter T dan Y, STNK, dan kunci duplikat. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Dalam kesempatan ini saya juga menyerahkan barang bukti curanmor kepada pemiliknya yang hilang di Papanggo beberapa waktu lalu," kata Putu.

Seorang pemanah curanmor berinisial P (23) diciduk karena sudah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Ia dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Sedangkan satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna putih merah yang dicuri pada 21 September 2022 lalu di Gang Kelapa Jalan Papanggo IC, RT15/RW03, Kelurahan Papanggo dikembalikan ke pemiliknya. Baca juga: Ciduk Sindikat Pencetak Upal, Polisi Sita Uang Palsu Rp77 Miliar

Korban mengaku sepeda motornya dicuri saat ia sedang berada di tempat tinggal kontrakannya di Papanggo. Korban dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih atas pengungkapan cepat yang dilakukan kepolisian.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Viral Pengemudi Mobil...
Viral Pengemudi Mobil Gunakan Lampu Tembak Belakang, Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved