ABG di Bali Rela Dibawa Lari dan Layani Birahi Pria Berumur hingga Hamil 2 Bulan
Selasa, 27 September 2022 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
Usai dari Tabanan, keduanya lalu pindah ke Denpasar dan Klungkung. Polisi melakukan pencarian setelah menerima laporan dari orangtua korban.
Setelah 1,5 bulan dicari, korban akhirnya ditemukan pada 5 September 2022 lalu. "Dari keterangan korban, pelaku akhirnya diamankan," ujar Hadimastika.
Akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban berulang kali, korban saat ini diduga telah hamil dua bulan. "Hasil secara resmi masih menunggu hasil VER," imbuhnya.
Menurut Hadimastika, meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar suma sama suka, karena korban adalah anak dibawah umur, maka pelaku tetap dapat disangkakan tindak pidana.
"Dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Hadimastika.
Setelah 1,5 bulan dicari, korban akhirnya ditemukan pada 5 September 2022 lalu. "Dari keterangan korban, pelaku akhirnya diamankan," ujar Hadimastika.
Akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban berulang kali, korban saat ini diduga telah hamil dua bulan. "Hasil secara resmi masih menunggu hasil VER," imbuhnya.
Menurut Hadimastika, meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar suma sama suka, karena korban adalah anak dibawah umur, maka pelaku tetap dapat disangkakan tindak pidana.
"Dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Hadimastika.
(msd)
Lihat Juga :