Ketua FKUB Jayapura: Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari sejumlah tokoh lokal Papua. Di antaranya dari Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura, Pendeta Alberth Yoku.
Pendeta Alberth yang juga merupakan tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua merupakan tanggung jawab pribadi.
“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku,” tegas Alberth di Sentani, Jayapura dikutip Minggu (25/9/2022).
Pendeta Alberth juga mengimbau agar masyarakat tidak menghalang-halangi proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua.
“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apapun dalam proses hukumnya,” imbau mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua ini.
Dia meyakini, KPK bertindak professional terhadap Lukas Enembe, sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para bupati di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi.
“Upaya penegakan hukum yang dilakukan kepada Gubernur ataupun bupati-bupati adalah sesuai hukum, sehingga harus diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Pendeta Alberth Yoku.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar setiap tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungkan semua yang dilakukan dan kooperatif dengan pihak penegak hukum demi menyelesaikan perkara hukum.
Masyarakat dan tokoh-tokoh Papua juga diimbau menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi, agar tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan Gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.
“Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum yang berlaku yang benar, adil, jujur dan terbuka untuk kepentingan negara,” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Pendeta Alberth yang juga merupakan tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua merupakan tanggung jawab pribadi.
“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku,” tegas Alberth di Sentani, Jayapura dikutip Minggu (25/9/2022).
Pendeta Alberth juga mengimbau agar masyarakat tidak menghalang-halangi proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua.
“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apapun dalam proses hukumnya,” imbau mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua ini.
Dia meyakini, KPK bertindak professional terhadap Lukas Enembe, sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para bupati di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi.
Baca Juga
“Upaya penegakan hukum yang dilakukan kepada Gubernur ataupun bupati-bupati adalah sesuai hukum, sehingga harus diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Pendeta Alberth Yoku.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar setiap tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungkan semua yang dilakukan dan kooperatif dengan pihak penegak hukum demi menyelesaikan perkara hukum.
Masyarakat dan tokoh-tokoh Papua juga diimbau menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi, agar tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan Gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.
“Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum yang berlaku yang benar, adil, jujur dan terbuka untuk kepentingan negara,” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(shf)