4 BUMD Milik Pemprov DKI Jakarta, Nomor 1 Berdiri Sejak 1961
Sabtu, 24 September 2022 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
2. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)
PT Transportasi Jakarta resmi beroperasi sejak 1 Februari 2004. Transportasi Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan ini diputuskan berbentuk Badan Pengelolaan (BP) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 110/2003.
Awalnya PT Transjakarta adalah milik pihak swasta, kemudian pada 27 Maret 2014 resmi berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan sistem pengelolaan dari UP Transjakarta menjadi BUMD tidak memberi pengaruh terhadap operator pelaksana.
Transjakarta memiliki jalur lintasan sepanjang 2551,2 km, memiliki 260 halte tersebar dalam 13 koridor, dan dilengkapi 1347 unit bus terdiri dari bus tunggal dan gandeng. Sebesar 99,36% saham PT Transjakarta dimiliki oleh Pemprov DKI dan sisanya dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Berdasarkan peraturan resmi BPUMD DKI tahun 2021, PT Transjakarta memperoleh laba bersih sebesar Rp270,38 miliar dengan total aset Rp7,31 triliun. Pada tahun 2019, PT TransJakarta menyetor dividen terbesar kedua yakni senilai Rp114,9 miliar. Baca juga: Tembus Pasar Kalimantan, BUMD DKI ini Gandeng Borneofood
3. PD Air Minum (PAM Jaya)
PAM Jaya diresmikan berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 3/1977 pada tanggal 30 April 1977. Kemudian pada tanggal 2 November 1977 PAM Jaya dipatenkan oleh Surat Keterangan Mendagri No. PEM/10/53/13350 diundangkan dalam Lembaran DKI Jakarta No. 74 tahun 1977. PAM Jaya memiliki visi yakni memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat DKI Jakarta secara menyeluruh dan berkualitas yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan.
Perusahaan air ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. PAM Jaya meraih laba bersih sebesar Rp151,37 miliar dengan total aset sebesar Rp 2,48 triliun menurut laporan BPUMD DKI pada tahun 2021. Namun PAM Jaya tidak membagikan dividen pada Pemprov DKI di tahun 2021 setelah tahun sebelumnya menjadi salah satu BUMD dengan dividen terbanyak.
PT Transportasi Jakarta resmi beroperasi sejak 1 Februari 2004. Transportasi Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan ini diputuskan berbentuk Badan Pengelolaan (BP) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 110/2003.
Awalnya PT Transjakarta adalah milik pihak swasta, kemudian pada 27 Maret 2014 resmi berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan sistem pengelolaan dari UP Transjakarta menjadi BUMD tidak memberi pengaruh terhadap operator pelaksana.
Transjakarta memiliki jalur lintasan sepanjang 2551,2 km, memiliki 260 halte tersebar dalam 13 koridor, dan dilengkapi 1347 unit bus terdiri dari bus tunggal dan gandeng. Sebesar 99,36% saham PT Transjakarta dimiliki oleh Pemprov DKI dan sisanya dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Berdasarkan peraturan resmi BPUMD DKI tahun 2021, PT Transjakarta memperoleh laba bersih sebesar Rp270,38 miliar dengan total aset Rp7,31 triliun. Pada tahun 2019, PT TransJakarta menyetor dividen terbesar kedua yakni senilai Rp114,9 miliar. Baca juga: Tembus Pasar Kalimantan, BUMD DKI ini Gandeng Borneofood
3. PD Air Minum (PAM Jaya)
PAM Jaya diresmikan berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 3/1977 pada tanggal 30 April 1977. Kemudian pada tanggal 2 November 1977 PAM Jaya dipatenkan oleh Surat Keterangan Mendagri No. PEM/10/53/13350 diundangkan dalam Lembaran DKI Jakarta No. 74 tahun 1977. PAM Jaya memiliki visi yakni memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat DKI Jakarta secara menyeluruh dan berkualitas yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan.
Perusahaan air ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. PAM Jaya meraih laba bersih sebesar Rp151,37 miliar dengan total aset sebesar Rp 2,48 triliun menurut laporan BPUMD DKI pada tahun 2021. Namun PAM Jaya tidak membagikan dividen pada Pemprov DKI di tahun 2021 setelah tahun sebelumnya menjadi salah satu BUMD dengan dividen terbanyak.
Lihat Juga :