Modus Colek Kemaluan Wanita, Dukun Palsu di Tangerang Dibekuk

Jum'at, 23 September 2022 - 17:16 WIB
loading...
Modus Colek Kemaluan...
Polsek Rajeg mengamankan dukun cabul modus mengusir roh jahat. Foto/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Polsek Rajeg mengamankan seorang dukun palsu yang kedapatan mencabuli wanita muda di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Modus pelaku TT (48) bisa mengusir roh jahat.

”Pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati, padahal dukun palsu,” kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Jumat (23/9/2022). Baca juga: Gauli 2 Perempuan Kakak Beradik Dukun Cabul Ditangkap

Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku telah dilecehkan.Adapun pelaku mengaku bisa mengusir roh jahat yang ada di tubuh korban.

”Saat itu pelaku melakukan pengobatan terhadap korban pada 19 September pukul 17.00 WIB, bukannya mengobati malah mencabuli korban,” ujarnya. Baca juga: Dukun Cabul Setubuhi Anak Gadis untuk Pengobatan Ditangkap Polisi

Kronologis kejadian tersebut berawal saat korban datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala, setelah sampai dirumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami korban.”

Pelakubertanya kepada suami korban punya simpanan apa, dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak,” ucapnya. Tersangka mengatakan, bahwa barang tersebut tidak bisa disimpan secara sembarangan.

Suami korban lalu diminta membawa minyak dan daun kelor kerumah pelaku, setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar.



Suami korban disuruh berbalik, kemudian pelaku menyuruh korban memegang bunga di mangkok, dan memasukkan tangannya kedalam kemaluan korban sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan.

Pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung lama. Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan kejadian tersebut pelapor merasa dilecehkan secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.

”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagu Erika Viral, HMT...
Lagu Erika Viral, HMT ITB Minta Maaf Akui Tak Sesuai Moral Akademik
Miliarder di Balik Platform...
Miliarder di Balik Platform Mesum Terbesar OnlyFans Meninggal Dunia
Menhan Inggris Ingin...
Menhan Inggris Ingin Culik Putin, Kremlin: Itu Fantasi Cabul
Rekomendasi
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Saham SpaceX Ludes,...
Saham SpaceX Ludes, Rebutan Harta Karun Luar Angkasa Dimulai
Berita Terkini
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved