Pengakuan Codet, Residivis Pemasok Sabu Pekerja Tambang di Bangka Tengah
Jum'at, 23 September 2022 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Penolakan Tambang Emas Parigi Moutong, Partai Perindo: Sejahterakan, Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat!
Di tambahkan Iptu Windaris, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama juga, sudah dua kali tertangkap. Pelaku kembali melakukan perbuatanya sekitar kurang lebih 1,5 tahun terakhir," pungkasnya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancamanya bisa diatas 5 tahun penjara.
Di tambahkan Iptu Windaris, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama juga, sudah dua kali tertangkap. Pelaku kembali melakukan perbuatanya sekitar kurang lebih 1,5 tahun terakhir," pungkasnya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancamanya bisa diatas 5 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :