Anies Izinkan Hunian Vertikal Dibangun Lebih Tinggi di Kawasan TOD Jakarta

Kamis, 22 September 2022 - 17:45 WIB
loading...
Anies Izinkan Hunian...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perlakuan khusus dalam pembangunan hunian vertikal di kawasan Transit Oriented Development (TOD) Jakarta. Hunian vertikal dibolehkan dibangun lebih tinggi dari bangunan lain di kawasan TOD.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

"Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, maka radius 800 meter dari kawasan itu bangunannya bisa menjadi bangunan tinggi," ujar Anies melalui YouTube Pemprov DKI dikutip, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Anies Tawarkan Alaspadu dan Rumapadu, Hunian Kelas Menengah Dekat Stasiun MRT

Dalam RDTR sebelumnya atau tahun 2014, Pemprov DKI membatasi ketinggian hunian vertikal di mana pun. Termasuk di area transit angkutan umum massal berbasis jalan atau rel seperti KRL Commuter Line, MRT, LRT atau BRT.

"Sekarang kalau di samping terminal, kalau dekat stasiun, maka radius 800 meter bisa diberikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 11 dan radius 800 meter-1.200 meter diberikan KLB 7," katanya.

Aturan ini bertujuan mendorong kebutuhan penduduk yang tadinya bermukim di lokasi jauh sehingga bisa mendapat tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan aksesibilitas yang mudah di tengah kota.

"Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan 1,5 jam - 2 jam dari luar masuk ke dalam kota. Lalu, tidak perlu membeli kendaraan pribadi karena dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau pakai kendaraan umum," ungkap Anies.

Jika seluruh transportasi umum di Jakarta telah beroperasi 24 jam tentu akan sangat menguntungkan warga yang tinggal di kawasan TOD. "Ke mana saja bisa kapan saja pakai kendaraan umum. That's the future of Jakarta dan ini yang disiapkan sekarang," ucapnya.

Adapun KLB mencakup Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan Koefisien Tapak Basement (KTB) berdasarkan RDTR 2022 di area transit transportasi missal:

- Pada radius hingga 800 meter dari titik transit diberikan KDB 55 persen, KLB 11, KDH 20, KTB 60 persen.

- Pada radius lebih dari 800 meter hingga 1.200 meter dari titik transit diberikan KDB 55 persen, KLB 7, KDH 20, KTB 60 persen.

- Di luar radius 1.200 meter dari titik transit untuk rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara diberikan KDB 55 persen, KLB 6, KDH 20, KTB 60 persen.

- Di luar radius 1.200 meter dari titik transit untuk rumah susun komersial dan rumah susun umum milik diberikan KDB 55 persen, KLB 4,5, KDH 20, KTB 60 persen.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Berita Terkini
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved