Pasangan Berbusana Adat Bali yang Mesum di Mobil Dibekuk Polisi
Kamis, 22 September 2022 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Mobil Dobel Kabin Tabrak Ambulans di Jalur Trans Sulawesi, Pasien Rujukan Terluka.
Kasubdit V Unit Cybercrime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, DN yang berperan merekam adegan mesum itu melalui handphone yang diletakkan di kaca mobil.
Video itu lalu diupload di akun twitter pada 10 September 2022. "Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-seang, tidak dijualbelikan," ungkap Nanang.
Baca Juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal saat Antre di SPBU, Warga Lampung Alami Luka Ringan.
MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu
Kasubdit V Unit Cybercrime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, DN yang berperan merekam adegan mesum itu melalui handphone yang diletakkan di kaca mobil.
Video itu lalu diupload di akun twitter pada 10 September 2022. "Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-seang, tidak dijualbelikan," ungkap Nanang.
Baca Juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal saat Antre di SPBU, Warga Lampung Alami Luka Ringan.
MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu
(nag)
Lihat Juga :