Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang

Rabu, 21 September 2022 - 14:20 WIB
loading...
Sosialisasikan Pergub...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sosialisasikan Pergub RDTR. Foto/MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Menurut Anies, penetapan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu dilakukan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dilakukan percepatan. Baca juga: Anies Beberkan Alasan Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi di Rapat Paripurna DPRD DKI

”Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya. Harapannya mempercepat proses transformasi,” kata Anies.

Anies menambahkan terdapat lima arah pengembangan Jakarta yang dituangkan dalam Pergub RDTR itu. Mulai dari kota berorientasi transit hingga lingkungan hidup yang seimbang lestari kota.

”Visi nya adalah Jakarta sebagai sebuah kota lima hal tadi berorientasi transit, kedua permukiman perumahan yang layak, ketiga lingkungan hidup yang seimbang lestari kota yang nyaman untuk semua makhluk, lalu jadi sentral kegiatan sosial budaya,” jelasnya.



”Keempat kota bisnis kota perekonomian yang fasilitas penunjangnya membuat kegiatan ekonomi berjalan efisien, itu sebabnya di RDTR ada peta digital, jadi bukan transportasi umum tapi pembangunan infrastruktur digital sudah masuk di dalam RDTR ini,” lanjutnya.

Anies juga menjelaskan terkait kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum. ”Transprotasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved